Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Pascabentrok Aksi Massa Tolak Omnibus Law

9 Oktober 2020, 13:30 WIB
lustrasi: Pemblokiran media sosial dibantah Kominfo. /PIXABAY/geralt

PR BEKASI - Informasi yang beredar mengenai akan diblokirnya sejumlah media sosial setelah kerusuhan saat aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate membantah kabar yang terlanjur beredar ke masyarakat tersebut mengenai pemblokiran media sosial.

"Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," kata Johnny pada Jumat, 9 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ungkap Alasan Dukung Omnibus Law, Fahri Hamzah: Siapa yang Tidak Mau Lapangan Kerja Tercipta?

"Namun jika ada hoax maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," katanya.

Beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis, 8 Oktober 2020 malam Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Pemblokiran tersebut, yang beredar di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Tiga Hari Unjuk Rasa Omnibus Law, Warganet Ungkap Adanya Insiden Sepatu Hilang

"Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya," kata dia.

Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Baca Juga: Sempat Coba Kelabui, TNI AL Berhasil Giring Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Natuna Utara

Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid 19 dan Hoax UU Omnibus Cipta Kerja," katanya.

Mengenai hoaks yang beredar di media sosial tentang COVID-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober.

Baca Juga: Kondisinya Berangsur Pulih, Donald Trump Diperbolehkan Tampil di Publik Mulai Besok

Dari 1.184 kasus hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus akan diajukan ke kepolisian.untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, diketahui beredar info mengenai rencana pemblokiran media sosial oleh Kemkominfo.

Informasi Ini pertama kali dibagikan di media sosial Twitter oleh akun bernama @PartaiSocmed pada Kamis malam.

Baca Juga: Buntut Bentrokan Demonstran dan Polisi di Unisba, Rektor Laporkan Secara Resmi ke Kapolda Jabar

Sampai saat ini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 48.000 pengguna, dan dibagikan ulang lebih dari 28.000 kali.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler