Polemik Omnibus Law di Sektor Lingkungan, Kemenko: Amdal Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan Saja

9 Oktober 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

PR BEKASI – Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang Cipta Kerja di sektor lingkungan, tidak dihapuskan.

Pemerintah memastikan, tidak adanya penghapusan mengenai izin tersebut, tetapi hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterang pers di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Restoran Legian di Jogja Dibakar Massa, Sultan Kecewa Berat dan Tidak Akan Lagi Beri Izin Demo

"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurut Susiwijono Moegiarso, UU Cipta Kerja mengatur prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya.

Perubahan tersebut hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja di Jakarta Berakhir Ricuh, 398 Ton Sampah Jadi PR Anies Baswedan

Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Susiwijono Moegiarso menjelaskan, Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup, digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.

Tahapan izin lingkungan diringkas menjadi tiga tahap, yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.

Baca Juga: Komentari Pasal UU Ciptaker, Ernest Prakasa: Terlalu Fokus Memudahkan Perusahaan Buka Lapangan Kerja

Susiwijono Moegiarso melanjutkan bahwa hal tersebut diperkuat dengan Pasal 1 angka 11 dalam UU Cipta Kerja.

Pasal itu menyebutkan Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai persyaratan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, jika ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, tetapi izin usaha tetap jalan.

Baca Juga: Bubarkan Demo dengan Gas Air Mata, Ahli: Polisi Dapat Mengancam Nyawa dan Kesehatan Warga

Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus dengan Perizinan Berusaha.

Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.

Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkna bahwa dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

Baca Juga: Balas Ucapan Airlangga Soal Dalang Aksi, Rocky Gerung: Saya Lebih Percaya Anak STM daripada Anda

Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.

Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan penerbitan perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah atau Pemerintah daerah.

Sementara itu Pasal 37 menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha dapat dibatalkan, apabila penerbitanya tanpa memenuhi syarat yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Polisi, Nikita Mirzani: Saya Kecewa, Kalian Pendemo Anarkis dan Barbar

Atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal, atau Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKP) – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler