Dituding Danai Aksi Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, Partai Demokrat Beri Ketegasan

9 Oktober 2020, 21:31 WIB
Partai Demokrat membantah tudingan isu mendanai aksi demonstrasi penolakan omnibus law. /Partai Demokrat

PR BEKASI - Beredar isu di media sosial yang menyebut bahwa Partai Demokrat merupakan inisiator dan dalang dari sejumlah aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober 2020, untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja, yang pada akhirnya berakhir ricuh.

Tak hanya sebagai inisiator, Partai Demokrat juga disebut mendanai aksi demo tersebut.

Bahkan, banyak isu yang beredar bahwa Partai Demokrat menolak pengesahan UU Cipta Kerja hanya untuk mencari panggung dan menarik simpati rakyat, bukan benar-benar memihak kepentingan rakyat.

Banyaknya sejumlah isu negatif terkait Partai Demokrat, akhirnya membuat tagar "Tenggelamkan Demokrat" menjadi trending topik nomor satu di Twitter hingga sore tadi.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja Masyarakat, Respons Jokowi Tak Sesuai Harapan 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan mengatakan, tidak benar bahwa aksi dan gerakan besar penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 diinisiasi dan didanai oleh Partai Demokrat atau Cikeas.

"Pernyataan ini perlu disampaikan sehubungan dengan adanya upaya fitnah dan berita bohong yang dilancarkan oleh akun-akun buzzer seperti @digeeembok, untuk mendiskreditkan Partai Demokrat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, terkait aksi besar buruh dan mahasiswa di seluruh Indonesia yang menolak UU Ciptaker pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin," kata Ossy Dermawan, Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ossy menjelaskan, pernyataan ini perlu dibuat semata-mata untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya dalam rangka memenuhi hak informasi publik yang didasari oleh kejujuran dan asas fair and balance.

Sebab, fitnah dan hoaks tersebut juga berpotensi melecehkan aksi kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang turun ke jalan karena murni ingin menyuarakan penolakan mereka terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hadapi Bonus Demografi, Ida Fauziyah: Omnibus Law Revisi UU yang Hambat Penciptaan Lapangan Kerja 

Ossy mengatakan, DPP Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Partai Demokrat tersebut.

Memang benar, Partai Demokrat melakukan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, tanggal 3 Oktober 2020 dan juga disampaikan dalam Sidang Paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

"Sikap berbeda tersebut merupakan hal biasa dalam demokrasi. Sebagaimana partai lain juga melakukan hal yang sama di parlemen, dalam konteks dan masalah yang berbeda," kata Ossy.

Ossy mengatakan, sikap menolak UU Cipta Kerja itu tidak hanya dilakukan oleh Partai Demokrat, tapi juga dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serikat buruh, organisasi mahasiswa serta sejumlah kepala daerah.

Baca Juga: Meski Didampingi TNI, Dosen UGM Bambang Purwoko Ditembaki Kelompok Bersenjata di Papua 

Oleh karena itu, Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengeluarkan arahan kepada para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2020, agar seluruh kader Partai Demokrat tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa pada aksi demo menolak UU Cipta Kerja.

"Surat nomor: 119/INT/DPP.PD/X/2020 itu menjadi bukti bahwa Partai Demokrat taat dan patuh pada konstitusi dan mematuhi hukum negara," ujar Ossy.

Ossy menjelaskan bahwa surat arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu juga berisi arahan AHY agar para anggota DPRD dari Partai Demokrat dapat menerima para pendemo di kantor DPRD-nya masing-masing.

Namun, tujuan arahan itu dibuat adalah agar aspirasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja bisa tersalurkan dengan baik sehingga pendemo tidak perlu melakukan tindakan anarki, karena suaranya tersalurkan.

Baca Juga: Demonstrasi Tolak Omnibus Law Ricuh, Wamenag: Judicial Review ke MK Saja, Kecil Mudharatnya 

Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI Nomor FPD.155/DPR.RI/X/2020 pada tanggal 9 Oktober 2020.

Surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani itu berisi Permohonan Permintaan Dokumen RUU Cipta Kerja.

Ossy mengatakan, alasan surat itu dikirim kepada Ketua DPR adalah karena Fraksi Partai Demokrat belum secara resmi mendapatkan dokumen UU Cipta Kerja pasca-pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Padahal lazimnya, jika RUU tersebut akan disahkan menjadi UU, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya.

Ossy mengatakan, ada banyak versi dokumen draf UU Cipta Kerja yang berseliweran di ruang publik. Namun, tidak diketahui mana yang versi finalnya.

Baca Juga: Lagi-lagi Jurnalis Dianiaya Saat Demo, AJI: Dalih Polisi ‘Kartu Pers Wartawan Tak Kelihatan’ 

Agar tidak membuat chaos informasi yang dapat membingungkan publik sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada pemerintah, Partai Demokrat berniat untuk mempelajari dokumen final UU Ciptaker tersebut secara utuh, agar dapat diketahui substansinya secara lengkap dan jelas, pasal per pasal.

"Partai Demokrat ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah hoaks dan penyesatan informasi yang dapat mengancam stabilitas sosial, politik, dan keamanan dalam negeri," kata Ossy Dermawan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler