Bongkar Kasus 3 Kasus Narkoba, Polresta Bandara Soetta Amankan Narkoba Senilai Rp12 Miliar

10 Oktober 2020, 08:05 WIB
Keterangan Kapolresta Bandara Soetta dan jajarannya soal pengungkapan kasus narkoba. / PMJ News/

PR BEKASI – Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dengan barang bukti (BB) mencengangkan.

Dalam kurun waktu dua bulan, dari Agustus hingga September 2020, terdapat tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap Polresta Soetta.

Terbongkarnya kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ade Ferdian yang didampingi Kasat Resnarkoba Akp Ade Candra, Kasubag Humas Ipda Riyanto, dan perwakilan Bea cukai serta Avsec di Polresta Bandara Soetta.

Baca Juga: Jokowi Tahu Kontroversi UU Cipta Kerja, Putri Gus Dur: Kenap Tidak Minta DPR Tunda Pengesahan?

"Total barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu seberat 9.2 kilogram yang pengungkapannya kerjasama dengan Avsec," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 10 Oktober 2020.

"Sedangkan jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1.1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1.4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai," tutur Ade Ferdian menambahkan.

Dia mengungkapkan, dalam tiga kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka.

Baca Juga: Andai Jadi Presiden 2024, Giring Ganesha Sebut Akan Bagikan Tablet ke Seluruh Anak di Indonesia

Para tersangka, Lanjut dia, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat 91) ke (1) KHUPidana.

"Jumlah tersangka 9 orang, dengan inisial AA, AB, AP, IS, AS, LI, ZA, IA, dan AF. Diancam pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal seumur hidup," ujarnya.

"Nilai dari seluruh barang bukti yang disita senilai Rp12 miliar. Dari BB tersebut, dapat menyelematkan masyarakat dari jeratan narkoba sebanyak 246.000 jiwa," tutur Ade Ferdian melanjutkan.

Baca Juga: Dugaan Jokowi Tak Sembarangan, Perempuan Makassar Ini Nekat Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja

Sementara itu, Kasat Narkoba Bandara AKP Ade Candra menambahkan, dalam pengungkapan kasus sabu seberat 9.2 kilogram, pihaknya menangkap tersangka inisial AA, AB, dan AP pada 31 Agustus 2020 di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat.

"Modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya, mengkamuflasekan sabu dalam tas yang dibungkus dengan plastik transparan. Sabu tersebut oleh para tersangka rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat," tuturnya.

Untuk kasus narkotika jenis Cannabinoid Sintetis seberat 1.4 kilogram, terungkap pada 22 September 2020, di gudang TNT area cargo Bandara Soetta dan pada 24 September 2020 di wilayah Bandung Jawa Barat.

Baca Juga: Was-was Pandemi Covid-19 Memburuk, KPU Sebut Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2020 Masih Terbuka

"Tersangkanya inisial ZA, IA, AF. Modus operandinya melalui pengiriman paket dan home industry. Tempat pembuat (home industry) ganja sintetis, ditemukan di wilayah Bandung," katanya.

Dengan masih banyaknya kasus narkotika yang berhasil terungkap, pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

"Bila melihat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Kami (Polri) akan menindak tegas tanpa tebang pilih, hal itu untuk menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan narkoba," ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler