Naskah UU Cipta Kerja Masih Belum Bisa Diakses, PKS Beri Peringatan ke Pemerintah

11 Oktober 2020, 14:57 WIB
Koordinasi Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). /Twitter/@PKSejahtera

 

PR BEKASI – Pemerintah diminta untuk membuka akses terhadap draf final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta akun Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun telah menyampaikan surat resmi untuk meminta draf dari Undang-undang tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disebut Akan Rusak Alam Indonesia Lebih Parah, Jokowi: AMDAL Tidak Akan Dihapus

Salah satu anggota badan legislasi (Baleg) DPR RI DPP PKS, Bukhori Yusuf menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya.

@FPKSDPRRI @PKSejahtera telah menyampaikan secara tertulis, untuk minta mana sesungguhnya draf UU Omnibus Law Ciptaker yang sudah diketok di paripurna itu,” kicaunya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @buchori_sby.

Agar itu mengurangi atau meminimalisir perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman Sabtu, 10 Oktober 2020,” cuitnya melanjutkan.

Selain oleh anggotanya, akun resmk DPP PKS pun mengutip ulang cuitan milik Bukhori Yusuf tersebut dan memberikan pernyataan resmi mereka.

Baca Juga: Beri Sindiran ke DPR, Inul Daratista: Disuruh Hindari Virus, Tapi Rakyat ke Jalan, Situ Asyik Aja!

Draf final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu, belum juga dapat diakses publik, termasuk anggota dewan. Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut,” kicau DPP PKS melalui akun resmi @PKSejahtera.

Sebelumnya, pada hari Jumat, akun resmi Fraksi PKS DPR RI pun memberikan informasi mengenai koordinasi Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar di Kantor DPP PKS.

Presiden PKS @syaikhu_ahmad dan Sekjen @aboebakar15 berkoordinasi langsung dengan anggota @FPKSDPRRI yang ada di Badan Legislasi untuk update informasi mengenai UU Ciptaker di Kantor DPP PKS kemarin, Jumat, 9 Oktober 2020,” kicau akun @FPKSDPRRI.

Meski telah disahkan, sampai saat ini akses untuk draf final dari UU Omnibus Law Ciptaker belum juga dibuka oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadi Terobosan Penting dalam Hukum Indonesia, SOKSI Minta Adanya Omnibus Law di Sektor Lain

Padahal, pembukaan akses draf final tersebut dinilai dapat mencegah kontroversi serta memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Diketahui, saat ini draf UU Cipta Kerja pun ramai tersebar di media sosial, terdapat dua versi dari draf tersebut yakni draft yang terdiri dari 1.028 halaman dan satu lagi terdiri dari 905 halaman.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler