Polemik UU Cipta Kerja, Jokowi: Omnibus Law Tidak Mengurangi Kewenangan Pemerintah Daerah

11 Oktober 2020, 19:08 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. /YouTube/Sekretariat Presiden/

PR BEKASI – Ada pendangan terhadap beberapa pasal dalam Omnibus Law yang dinilai merugikan pihak buruh, sehingga ini memicu demo buruh pada 8 Oktober 2020 di berbagai daerah.

Aksi yang dilakukan sebagai respons terhadap disahkannya UU Cipta Kerja bertujuan untuk menolak atau membatalkan Omnibus Law yang diajukan oleh pemerintah dan telah disahkan oleh DPR.

Banyak anggapan lainnya juga yang muncul terhadap substansi dari Omnibus Law yang menuai kontroversi, salah satunya mengenai kewenangan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Ada Tambang Pasir di Sejumlah Pesisir Pantai Kabupaten Maluku, DLH: Ancam Kelestarian Lingkungan

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," ucap Jokowi pada 9 Okotber 2020 di Istana Kepresidenan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Sekretariat Kabinet.

Perizinan usaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Nama, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Mola TV Timnas U-19 vs Makedonia Utara, Menanti Debut Elkan Baggot

Presiden menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah UU disahkan.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata Jokowi.

Uji materi atau judicial review bisa diajukan jika masih ada rasa ketidakpuasan atas UU ini, uji materi bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Nyatakan Pandangan PBNU Soal UU Sapu Jagat, Said Aqil: Harus Berorientasi pada Kemaslahatan Rakyat

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," katanya.

Mengenai kewenangan perizinan usaha, tetap ada di pemerintah daerah dan tidak ada perubahan.

Dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur usaha di daerah dalam Omnibus Law tersebut, serta pemerintah daerah diberikan batas waktu untuk menyetujui atau tidak suatu usaha yang akan berdiri di suatu daerah.

Baca Juga: Longsor Kagetkan Warga Ciganjur, Tim Oranye dan Warga Bahu-membahu Perbaiki Tembok yang Roboh

Dalam Omnibus Law terdapat service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui apabila batas waktu yang ditentukan telah terlewati.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler