FOINI Desak Presiden dan Pimpinan DPR Bertanggung Jawab atas Sesatnya Informasi UU Ciptaker

12 Oktober 2020, 11:12 WIB
Sejumlah tokoh yang andil dalam pengesahan UU Cipta Kerja./Instagram @sahabaticw /

PR BEKASI - Setelah pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) 5 Oktober lalu mengejutkan banyak pihak, karena dinilai terlalu cepat dalam pembahasan hingga pengesahannya, disamping transparansi UU Omnibus Law tersebut juga menjadi buah bibir sejumlah pihak.

Terhadap hal itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan para aktivis yang tergabung dalam Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menyatakan bahwa Presiden dan pimpinan DPR bertanggung jawab atas kesesatan informasi UU Cipta Kerja di masyarakat.

FOINI menyesalkan buruknya keterbukaan informasi selama proses berlangsungnya UU Cipta Kerja hingga kini.

Baca Juga: DKI Jakarta Mulai PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih ditiadakan dan Sekolah Masih Daring

Sikap terburu-buru yang dilakukan pemerintah bersama DPR juga dianggap telah mengurangi ruang partisipasi publik dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang utuh, cepat, dan akurat.

Ketidakterbukaan tersebut akhirnya memungkinkan timbulnya disinformasi ditengah masyarakat dan juga tuduhan hoaks seperti yang diucapkan Presiden Jokowi pada siaran persnya dalam tanggapan terkait perkembangan situasi UU Cipta Kerja.

Selain itu dalam hal penyusunan, diketahui bahwa pembahasan UU Cipta Kerja tidak mencapai target yang seharusnya dilakukan melalui 64 kali rapat oleh DPR, melainkan hanya 58 kali rapat.

Baca Juga: dr. Tirta Sambut Positif PSBB Transisi Jilid 2 Jakarta, Warganet: Jelas Lah Orang Dikit Lagi Pilkada

Karena itu, FOINI menganggap tuduhan hoaks pemerintah kepada warganya melalui aparat merupakan bentuk tindakan yang represif.

Sementara hal tersebut terjadi karena kelalaian dalam memenuhi akses informasi sebagaimana terkandung dalam Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia.

Sebab itu, FOINI dalam keterangan persnya menuntut tanggung jawab Presiden dan Pimpinan DPR untuk segera mengumumkan UU Cipta Kerja secara luas kepada publik dan mencegah dampak kerugian leboh lanjut bagi masyarakat.

Baca Juga: Ormas Islam Akan Serbu Istana Besok, Lemkapi: Unjuk Rasa Jangan Sampai Anarkis

Tak hanya itu, mereka juga meminta Presiden membuka seluruh informasi terkait penyusunan UU Cipta Kerja, seperti laporan singkat, catatan rapat, pandangan fraksi, hingga risalah rapat penyusunan RUU Cipta Kerja.

Terakhir, FOINI meminta agar aparat dapat menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat yang dituduh telah menyampaikan informasi menyesatkan.*** 

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler