Minta Peserta Demo UU Ciptaker Tidak Terprovokasi dengan Informasi Hoaks, Bamsoet: Sabar

12 Oktober 2020, 16:13 WIB
Bambang Soesatyo. / RRI /

PR BEKASI – Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuai penolakan dari masyarakat Indonesia.

Serikat buruh dan Badan Eksekusi Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan UU Ciptaker pada 6 Oktober hingga 9 Oktober 2020. Mereka menilai bahwa ada pasal-pasal kontroversi yang merugikan para pekerja.

Tidak hanya itu, hari ini, Senin, 12 Oktober 2020 beberapa masyarakat di sejumlah daerah dilaporkan tengah berunjuk rasa juga.

Baca Juga: Tampilkan Adegan Sule kepada Bopak, KPI Layangkan Teguran ke 'Santuy Malam' Trans TV

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo merespons bahwa adanya penyebar informasi palsu atau hoaks terkait UU Ciptaker ini.

Hal ini dibenarkan oleh Polri yang telah menangkap seorang pelaku penyebar hoaks asal Makassar pada 9 Oktober 2020 lalu.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga meminta seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker).

Baca Juga: Tampilkan Adegan Sule kepada Bopak, KPI Layangkan Teguran ke 'Santuy Malam' Trans TV

Masyarakat diimbau agar tidak gampang termakan hoaks atau informasi yang tidak benar.

Ia juga berpesan agar ketidakpahaman masyarakat jangan dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

"Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," ujar dia yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Hindari Pusat Demonstrasi di Istana Negara, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, aturan pelaksana atau PP tersebut akan memperjelas gambaran dari undang-undang sapu jagat tersebut. Kemudian, PP dapat diteruskan dengan pembuatan peraturan pemerintah daerah.

"Saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja," ucap dia.

Untuk itu, dia juga meminta agar dalam membuat aturan tersebut, pemerintah harus mengajak semua pihak terkait untuk berdialog.

Baca Juga: Hadapi Antisipasi Aksi Massa Lanjutan, Gabungan Polri dan TNI akan Patroli dan Amankan Kota Jakarta

"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," kata Bamsoet. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler