Demo Tolak Omnibus Law Berakhir Ricuh, Pakar: Negara Bisa Bersikap Otoriter

13 Oktober 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi situasi demonstrasi massa di Kota Bandung, Jawa Barat. /Galamedia

PR BEKASI – Demonstrasi yang dilakukan sebagai bentuk penolakan Omnibus Law terjadi secara anarkis dan rusuh di beberapa daerah, salah satunya Jakarta.

Berbagai isu muncul akibat kerusuhan ini, salah satunya adalah tuduhan mengenai aktivitas demo yang ‘ditunggangi’ oleh pihak tertentu.

Demo yang berujung anarkis ini tentu meresahkan banyak pihak, terutama masyarakat dan aparat yang memikul tanggung jawab untuk mengamankannya.

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan SH.M.Hum menyampaikan pandangannya terhadap kondisi ini.

Baca Juga: Unik, Keluarga di Sumatra Barat Miliki Mata Biru Seperti Kucing, 'Menangis' Saat Lihat Matahari

“Negara harus tegas menghadapi aksi-aksi anarkisme dalam demonstrasi, bisa saja bersikap otoriter untuk kepentingan publik yang lebih besar, itu boleh saja dilakukan,” ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 13 Oktober dari Antara.

Sikap otoriter ini bisa diambil untuk mengamankan kepentingan yang lebih besar dalam menghadapi aksi demonstrasi yang diwarnai praktik anarkisme.

Sikap ini bukan bertujuan untuk melindungi penguasa agar kekuasaan sekarang bisa berjalan langgeng, melainkan untuk kepentingan rakyat secara luas.

Hal ini berkaitan dengan fasilitas publik yang sudah ada.

Pemerintah telah membangunnya dengan biaya yang mahal, namun seketika dirusak segelintir orang, hal ini tentu merugikan banyak orang.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Dalang Demo Tolak Omnibus Law, SBY: Sebaiknya Negara Ungkao Saja, Jangan Hoaks

Kerusakan ini menyebabkan pemerintah menganggarkan kembali dana untuk perbaikan, sementara masih banyak pembangunan yang harusnya dilakukan di daerah lain yang belum terjangkau.

“Walaupun secara politik itu merugikan tetapi tindakan otoriter, represif, diperlukan untuk mencegah kerusakan-kerusakan,” tambahnya.

Tuba Helan menegaskan bahwa para pelaku anarkisme dalam demo perlu diproses hukum secara tegas agar menimbulkan efek jera.

“Sehingga harus ditindak tegas sampai kalau aturan memperbolehkan, tindakan lebih tegas berupa penegakan  hukum dengan menangkap dan memproses pelaku sampai kepada dalang dari kegiatan demonstrasi,” tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Polemik UU Cipta Kerja, Tsamara Amany: Saya Tak Mau Bersuara Sampai Benar-benar paham

Demonstrasi merupakan salah satu cara dalam menyampaikan aspirasi publik kepada pemerintah Indonesia adalah negara yang menjamin kebebasan berpendapat, namun kebebasan ini bukan berarti bebas tanpa bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan disampaikan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler