Meski Bioskop Kembali Dibuka, Pemprov DKI Masih Melarang Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi

13 Oktober 2020, 20:04 WIB
ILUSTRASI resepsi pernikahan.* //PIXABAY

PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat dan kembali memberlakukan PSBB Transisi yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020.

Hal tersebut mengakibatkan adanya beberapa pelonggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi kalangan pelaku usaha, dari pembukaan kembali bioskop hingga pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta rupanya masih melarang warganya untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan. 

Baca Juga: Masih Ada Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan, Dewan Pers: Kepolisian Perlu Memberi Penjelasan

Menurut Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), resepsi pernikahan masih dilarang karena acara tersebut menimbulkan kerumunan yang sangat banyak.

"Kalau akad nikah silahkan saja. Yang tidak boleh itu resepsi pernikahan, kenapa? Karena resepsi itu menimbulkan kerumunan yang sangat banyak," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dsparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi di gedung DPRD, Senin, 12 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sadar akan ada kemungkinan pertanyaan mengapa bioskop diperbolehkan dibandingkan kegiatan resepsi pernikahan, Bambang menyebut bioskop lebih mudah diatur karena mobilitas pengunjung yang minim.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Polisi Dapat Menyadap Ponsel Melalui Nomor IMEI?

"Kenapa kalau bioskop boleh? Karena mereka mudah diatur dengan duduk nggak ke mana-mana, tapi kalau orang nikah kan jalan-jalan ke mana-mana, itu yang dikhawatirkan, makanya yang boleh baru akad nikah," kata Bambang.

Untuk bioskop, hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Namun, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui agar pengelola bisa membuka kembali bioskopnya.

Baca Juga: Nekat Jambret Ponsel Penumpang Angkot, Dua Pria di Bekasi Dijerat Hukuman 7 Tahun Penjara

Manajemen bioskop harus mengajukan proposal permohonan persetujuan untuk membuka usahanya yang ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.

"Itu kan kemarin ada rilis dari Pak Gubernur bioskop boleh buka, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," ucap Bambang menambahkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler