Besok Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Jokowi, DPR: Fix, Jumlahnya Hanya 812 Halaman

13 Oktober 2020, 21:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali /

PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja hingga kini masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Selain dinilai akan menyengsarakan kaum buruh dan lebih menguntungkan kaum pengusaha, keberadaan sejumlah versi draf UU Cipta Kerja di tengah masyarakat juga semakin menimbulkan ketidakpastian akan isi dari undang-undang tersebut.

Diketahui, sejumlah draf UU Cipta Kerja menuai polemik karena jumlah halaman yang berbeda-beda beredar di publik. Terdapat 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.

Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang tersedia di situs resmi DPR. Kemudian, ada draf sejumlah 905 halaman yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Meski Bioskop Kembali Dibuka, Pemprov DKI Masih Melarang Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi

Lalu, muncul juga draf 1.052 halaman yang tersebar pada 9 Oktober 2020. Selain itu, ada juga draf 1.035 halaman.

Menanggapi fenomena tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan akan segera menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu besok, 14 Oktober 2020.

"Resmi besok UU Cipta Kerja dikirim ke Presiden, maka resmi UU ini menjadi milik publik," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa, 13 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dirinya juga memastikan jika draf final UU Cipta Kerja yang diserahkan ke Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman.

Baca Juga: Meneteskan Air Mata saat Pidato, Kim Jong Un dikabarkan Tertekan karena Gagal Menangani Covid-19

Hal itu dipastikan karena DPR telah melakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme. Maka, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman, berikut dengan UU dan penjelasan UU Cipta Kerja," kata Azis Syamsuddin.

Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diedit juga berkurang karena perbedaan pemakaian kertas yang dipakai saat penyusunan RUU antara Baleg dan Sekjen.

"Mengenai jumlah halaman adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg melakukan kertas biasa, di tingkat II menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan di dalam UU sehingga besar, tipisnya, ada yang seribu sekian, 900 sekian," kata Azis.

Baca Juga: Simpang Siur Perjalanan Munculnya 5 Draf Naskah UU Cipta Kerja ke Publik, Versi Ke-5 Sudah Final

Oleh karena itu, setelah ini, dia memastikan tidak akan lagi terjadi simpang siur terkait jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja.

"Kalau sebatas UU cipta kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR menyatakan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," tutur Azis Syamsuddin.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler