Hotman Paris Sarankan Kapolri Buat Divisi Ketenagakerjaan: LP Pesangon Akan Lebih Banyak dari UU ITE

14 Oktober 2020, 15:34 WIB
Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris ke Jokowi soal Omnibus Law: Pesangon Buruh Sedikit, Mana Kuat Mereka /instagram.com/hotmanparisofficial/

PR BEKASI - Usai mengunggah video terkait kabar gembira untuk buruh masalah pesangon melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris Hutapea juga memberikan contoh kasus lama tentang pesangon buruh memakan waktu yang cukup lama.

"Halo para anggota DPR yang duduk di singgasana yang sebagian adalah mantan-mantan teman saya dulu waktu pengacara," ucapnya.

"Inilah contoh (sambil menunjukkan dokumen yang dimilikinya) tragis nasib buruh, di mana sebaik apapun Undang-Undang tapi yang paling utama difokuskan adalah pelaksanaannya," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Dikabarkan Sudah Bisa Pulang, FPI: Dubes RI Persulit Kepulangan Habib Rizieq Shihab

Hotman Paris menjelaskan bahwa ada kasus buruh yang menggugat tanggal 30 Mei 2016 dan seperti yang tertera di Undang-Undang harusnya diputus dalam waktu 50 hari.

Namun, naasnya baru diputus setahun kemudian, yaitu tanggal 4 April 2017, yang berarti kurang lebih memakan waktu setahun.

"Tragisnya lagi gugatan dia ditolak oleh pengadilan dengan alasan tidak ada risalah mediasi dari Depnaker, padahal untuk mediasi di Depnaker juga berbulan-bulan, belum lagi bipartit dan gaji dia cuman sampai Rp3-5 juta berjuang hampir setahun lebih gagal lagi," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Lelucon Jika Dikatakan Covid-19 Memimpin Transformasi Digital, Sri Mulyani: Tapi Itu Benar

Sehubungan dengan hal tersebut, menurutnya jika memang benar draf final Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa pelanggar pasal tentang pesangon dikenakan tindak pidana kejahatan, ini merupakan berita bagus bagi buruh.

"Bapak Kapolri, apabila benar isi Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, di mana diatur, majikan yang melanggar pasal tentang pesangon dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan dapat dipenjara sampai empat tahun penjara, ini berita bagus bagi para buruh," ucapnya.

"Dia tidak perlu lagi ke pengadilan perburuhan, ke Mahkamah Agung bisa berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun untuk pesangon," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Terkait Beredarnya Video Ambulans Ditembaki Aparat Saat Unjuk Rasa, Polisi Buka Suara

Hotman Paris yakin bahwa jika perusahaan yang bandel dilaporkan maka mereka akan memilih untuk membayar pesangon daripada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sekali Laporan Polisi (LP), pasti majikan yang konglomerat daripada di-BAP di polisi, dia akan bayar pesangon, makannya bapak kapolri cepat buat divisi ketenagakerjaan, laporan polisi mengenai pesangon akan jauh lebih banyak dari laporan polisi mengenai Undang-Undang ITE," ucapnya.

Tak hanya sampai di situ Hotman Paris juga memberikan bukti kasus yang lain di mana seorang buruh memerlukan waktu lebih dari setahun untuk menyelesaikan gugatan pesangon.

Baca Juga: Sebut 'Mosi Tidak Percaya' Tak Ada Gunanya, DPR: Seruan Tersebut Ibarat Mimpi di Siang Bolong

"Gugatan dia juga tanggal 7 September 2016 (sambil menunjukkan berkasnya), tapi pengadilan perburuhan baru memutus enam bulan kemudian yaitu tanggal 16 Maret 2017," ucapnya.

"Belum lagi bipartit, belum lagi mediasi di Depnaker yang semuanya berbulan-bulan, belum lagi kasasi. Jadi dia menghabiskan lebih dari setahun untuk satu pesangon Rp30 Juta," ucapnya.

Hotman Paris pun mengatakan untuk para pengacara yang menilai bahwa Hotman Paris salah memberikan contoh.

Baca Juga: Sebut Untungkan UMKM, Anggota DPR Beberkan Beberapa Kemudahan yang Didapat dari UU Cipta Kerja

"Ini semua contoh putusan pengadilan PHI di mana diputus jauh lebih dari 50 hari, jadi yang mahal itu adalah prosesnya," ucapnya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler