Adu Argumen Omnibus Law di Mata Najwa, Menkominfo: Kalau Menurut Pemerintah Hoaks, Ya Hoaks

15 Oktober 2020, 12:51 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. /Dok. Kominfo/

PR BEKASI – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johhny G. Plate tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dia mengeluarkan pernyataan kontroversial, terkait polemik UU Cipta Kerja, ketika beradu argumen dengan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati di acara Mata Najwa, Rabu, 14 Oktober 2020.

Dalam acara bertajuk 'Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta (part 4)', Menkominfo mempertanyakan kenapa masih ada bantahan ketika pemerintah sudah mengatakan bahwa sudah tersebar hoaks terkait kisruh butut dari pengesahan Omnibus Law.

Baca Juga: Sayangkan Penangkapan Petinggi KAMI, Fahri Hamzah: Kenapa Semua Harus Berakhir di Bui?

"Karena memang itu hoaks. Kalau pemerintah sudah bilang versi pemerintah itu hoaks, ya itu hoaks, kenapa membantah lagi," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari video yang diunggah kanal YouTube Mata Najwa, pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Sontak, pernyataan itu tampaknya membuat Direktur YLBHI, Asfinawati merasa ada yang janggal.

"Ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi, tidak berani menjawab detail. Lalu mengancam, lalu argumennya itu dilakukan untuk negara," ujar Asfinawati menanggapi.

Baca Juga: Usai Terima Aduan, DPR Minta Bappeti Serius Tangani Dugaan Kasus Penipuan Investasi PT SGB

"Kalau (pemerintah) tidak mau ada tuduhan hoaks, mari kita berdebat. Apakah pak Jokowi dan tim sudah baca UU itu?," ujar Direktur YLBHI itu.

Perdebatan keduanya dimulai ketika Asfin diminta Najwa Shihab mengemukakan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja.

Asfin kemudian memberikan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap dengan pasal per pasalnya. Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena disinformasi ini.

Baca Juga: Tanggapi Mosi Tidak Percaya, TB Hasanuddin: Seperti 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'

"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoaks, Asfin menegaskan.

Baca Juga: Antisipasi Banjir Jakarta, Pemprov Latih 113 Petugas Operasikan Genset dan Teknik Penopingan Pohon

Asfinawati kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Namun, harus ditinjau secara detail.

"Misal, outsorching dihapus. Tidak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa," tuturnya

Mendengar ucapan tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate tampaknya tidak terima. Ia melihat acara Mata Najwa hanya membahas masalah teknis.

Baca Juga: Prediksikan Lanjutan Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Mahfud MD 'Bocorkan' Temuan Intelijen

Sedangkan yang ingin ia bahas lebih ke masalah kebijakan. Menurutnya, jika ingin membahas teknis silahkan hubungi kementerian terkait.

Perdebatan pun berlangsung sengit. Menkominfo yang terlihat geram dengan nada meninggi memberikan pernyataan kontroverial tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler