Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: UU Ini Bergigi Kuat, Tidak Ompong

15 Oktober 2020, 17:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. //ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan

PR BEKASI - Pemerintah saat ini tengah gencar mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Hal itu dilakukan pada berbagai media, salah satunya pada akun media sosial pemerintahan hingga kanal YouTube pemerintahan dengan memberikan informasi terkait UU Cipta Kerja, sekaligus dalam upaya menepis disinformasi terkait isi UU Ciptaker di tengah masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa pemerintah telah mengakomodasi banyak masukan buruh dalam UU Ciptaker, meski begitu dalam pembuatan UU Ciptaker tidak semua bisa dipenuhi karena pertimbangan untuk tujuan yang baik.

Baca Juga: Bicara Demo Omnibus, dr Tirta: kok Sampeyan Berani-beraninya Keluarkan Pengesahan di Kala Pandemi?

Dalam dialog secara virtual dengan pekerja dan manajemen Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, menurut keterangan resmi yang diterima di Jakarta hari ini, Kamis, 15 Oktober 2020, Ida turut mensosialisasikan UU Cipta Kerja.

Ida mengatakan meski pasal-pasal dari UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dihapus, namun dia meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan.

"Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," tutur Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Berharap Suaranya Didengar Pemerintah dan DPR, GBJ Berkomitmen Tidak Akan Aksi dengan Anarkistis

Lalu dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa tuduhan pembahasan yang selama ini dianggap publik tidak transparan tidak benar.

Bahkan menurut politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, mengatakan pembahasan UU di DPR justru dilakukan secara terbuka, terbukti dengan adanya siaran langsung baik di kanal TV Parlemen maupun kana YouTube.

Selain itu menurutnya, sepanjang karirnya sebagai anggota DPR, proses pembahasan UU ini merupakan yang pertama kali dapat secara langsung diakses oleh publik.

Baca Juga: Gerakkan Razia Perut Lapar, Tirta: Sindiran Terkeras adalah Ketika Rakyat Bergerak Membantu Sesama

"Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-endap itu tidak benar," katanya.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dengan memasukkan tambahan pelatihan vokasi dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terealisasi dalam UU Ciptaker.

Melalui penambahan pelatihan, nantinya korban PHK akan mendapat pelatihan dan sertifikasi gratis saat menganggur sebelum mendapat pekerjaan baru.

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Garut Terdampak Banjir Akibat Luapan Sungai, Sisakan Material Lumpur

"Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi," kata Ida.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler