Masih Temukan Pelajar dalam Demo UU Cipta Kerja, KPAI Ungkap Motif Mereka

22 Oktober 2020, 18:18 WIB
Demo UU Ciptaker di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat. /RRI

PR BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung di sekitar Jalan Merdeka Barat, Patung Kuda pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 21 Oktober 2020, menurut pantauan KPAI, masih ditemukan ratusan anak yang mengikuti aksi demonstrasi tersebut.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menyampaikan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah anak-anak yang ikut serta dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Masih Tunjukkan Peningkatan Minat, Direktur BEI Bagikan Kiat Aman Berinvestasi di Pasar Modal 

Selain itu, ia juga memetakan anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi tersebut, ditemukan anak-anak mulai dari tingkat pendidikan SMP dan SMA.

“Keterlibatan anak dalam demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja, masih banyak anak-anak terlibat dari berbagai daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi. Ratusan keterlibatan anak ini diperkirakan berbagai macam tingkatan satuan pendidikan mulai dari usia SMP, SMU, dan SMK dan masih ada mengaku sudah tidak sekolah lagi,” kata Jasra Putra dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Jasra, banyak faktor yang membuat anak-anak tersebut ikut turun ke jalan pada saat terjadi demonstrasi.

Di antaranya, ada yang ingin sekadar melihat, tapi ada juga yang diajak dan ada yang datang atas dasar keinginan sendiri.

Baca Juga: Tepis Konspirasi Covid-19, Imam Besar: Penyakit Memang dari Allah, tapi Kita Diminta untuk Mengobati 

“Kita sangat menyayangkan masih banyak anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut, kendatipun sudah ada upaya-upaya pencegahan yang sudah dilakukan oleh pihak keamanan, orang tua, guru, dan masyarakat,” kata Jasra.

Menurutnya, yang juga memprihatinkan, banyak anak-anak dalam aksi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran penularan virus Covid-19.

“Kondisi ini menjadi kekhawatiran terkait keterpaparan anak oleh virus Covid-19 dan berpotensi menularkan kepada keluarga rentan di rumah lainya. Apalagi Jakarta masih dalam status zona merah Covid-19,” kata Jasra.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler