Sambut Tantangan KSPI, PKS Mengaku Siap Jadi Inisiator Pelaksanaan Legislative Review Omnibus Law

22 Oktober 2020, 19:57 WIB
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. /Instagram/@mardanialisera/

PR BEKASI – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, sebelumnya mendorong anggota DPR RI untuk melakukan legislative review terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menanggapi hal tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun dipastikan akan menerima tantangan dari KSPI tersebut.

Mardani Ali Sera selaku politikus dari PKS menyatakan bahwa partainya siap menjadi inisiator, seperti permintaan yang disampaikan oleh KSPI.

Baca Juga: Aksi Buang Sampahnya ke Kalimalang Viral, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

"Untuk kebaikan bangsa, dan memperjuangkan kebenaran, harus siap," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 22 Oktober 2020.

Diketahui, KSPI tengah mempersiapkan uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), dalam bentuk dua gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Tinggi, Komandan Minta Korps Marinir Lakukan Pendekatan Humanis Saat Unjuk Rasa

Selain pengajuan uji materi ke MK, pihak KSPI juga telah mengirimkan surat ke DPR, meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU tersebut dan membatalkan pengesahannya.

Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative review, rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen.

Aksi tersebut akan dilakukan saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020, setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020.

Baca Juga: Pernah Alami Toxic Relationship, Aurelie Moeremans 'Balas Dendam' di Film Story of Kale

Ketika mengajukan uji materi pun, rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan Gedung MK.

Said Iqbal juga meminta dua fraksi penolak, yakni fraksi PKS dan Fraksi Demokrat, untuk menginisiasi usulan tersebut.

Dia menekankan bahwa legislative review penting dilakukan, karena dibutuhkan perangkat yang setara UU, untuk membatalkan UU Ciptaker.

Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim Polri Usai Dianggap Hina NU, Berikut 5 Pernyataan Kontroversinya

Said Iqbal menjelaskan bahwa pengaturan tersebut, mengacu pada ketentuan mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Seperti yang dimaksud dalam Bab I butir 158, dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU No 12 tahun 2011 mengenai Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019, tentang perubahan atas UU No 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Kunjungan Kenegaraan, PM Jepang Lebih Pilih Indonesia Jadi yang Pertama Dibanding AS dan Tiongkok

Terkait permintaan Said Iqbal tersebut, Mardani Ali Sera mengaku akan melihat terlebih dahulu proses legislative review, seperti yang telah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut.

"Saya cek prosesnya ya." ucapnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler