PP Penarikan Royalti Platform Musik Digital Digodok, Ketua LKMN: Harus Lebih Punya Taring

22 Oktober 2020, 21:28 WIB
Ilustrasi musik digital. /PIXABAY/@FirmB/

PR BEKASI – Aturan terkait penarikan royalti dari platform musik digital tengah digodok oleh pemerintah.

Aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut saat ini tengah digodok oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan oleh Dede Mia Yusanti selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Tinjau Simulasi Kesiapan Vaksinasi Gelombang I, Ridwal Kamil Nyatakan Bodebek Lokasi Pertama

"Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa selama ini, belum ada aturan yang mengatur mengenai penarikan royalti dari platform musik digital.

Hal tersebut pun menimbulkan kecurigaan bagi para pemilik hak cipta, seperti pencipta lagu, produser, maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga: Tanggapi Absennya Oposisi, Fadli Zon Sebut Rezim Cenderung Kembali Otoriter

Dalam kesempatan itu, Dede Mia Yusanti juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya membangun sebuah pusat data (data center) musik Indonesia.

Nantinya, Pusat data tersebut berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar penarikan royalti dari penyedia platform musik digital.

"Dirjen KI sangat peduli dengan persoalan ini. royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa, jika kita bisa menarik royalti dari, misalnya Youtube atau Spotify, dan lainnya," tutur Dede Mia Yusanti.

Baca Juga: Jangan Galau Tidak Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Pemerintah Telah Sediakan Jalur Mandiri

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh pun menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan hiburan. Karena, selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia digital.

"Di samping presentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring. Agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta," tutur Yurod Saleh.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis! Debat Capres AS Terakhir Trump vs Biden, Siapa yang Akan Menang?

Sebelumnya, permasalahan mengenai tren musik digital pun pernah disampaikan oleh mantan personel band Kerispatih, Badai.

Dia mengatakan bahwa adanya perubahan tren musik ke arah digital dalam beberapa tahun belakangan ini, diakui memberikan dampak signifikan terhadap para musisi atau pencipta lagu, terutama terkait royalti.

Namun, meski demikian, Badai juga menyoroti masalah perlindungan dan apresiasi terhadap karya yang masih sangat lemah di tengah kemudahan dan potensi besar dari bisnis layanan musik digital.

Baca Juga: Geruduk Balai Kota, Pekerja Ambulans Tuntut Anies Baswedan Penuhi Kebutuhan APD Layak Pakai

Dia menyoroti masih banyaknya karya musik yang dibawakan ulang tanpa izin dari pencipta lagu aslinya, atau dari pemegang hak cipta yang beredar di layanan musik digital.

"Banyak sekali pengguna kreatif, terutama musisi yang kita sebut saja artis cover itu, dia membawakan materi atau karya lagu yang sudah hits. Namun, izinnya tidak diurus," tutur Badai.

"Kemudian performing rights untuk dibawakan di panggung dan dibawakan ulang, itu tidak diurus dengan baik." ujarnya menambahkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler