Suruh Bubarkan Tim Pemburu Harun Masiku, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu tapi Tidak Mau Menangkapnya

23 Oktober 2020, 16:29 WIB
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana yang geram dengan kinerja KPK. /RRI/

PR BEKASI - Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Pengejarannya ini berawal pada 8 Januari 2020, saat itu KPK sedang melakukan operasi tangkap tangan terkait perkara ini.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan telah menetapkan empat sebagai tersangka.

Baca Juga: Survei Membuktikan, Kinerja Prabowo Dinilai Publik Paling Memuaskan Dibanding Menteri lain

Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar Tim Pemburu Harun Masiku dibubarkan saja.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, meski buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah lama melarikan diri, tapi kerja tim pemburu tidak kunjung terlihat.

Baca Juga: Rakornas Pengendalian Inflasi 2020, Jokowi: Jaga Daya Beli Masyarakat

"ICW juga turut mengusulkan agar Tim Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mencari Harun Masiku lebih baik dibubarkan saja. Sebab, sampai saat ini efektivitas dari tim tersebut tidak kunjung terlihat," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 23 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Kurnia mengaku yakin bahwa KPK bukan tidak mampu meringkus Harun Masiku, namun tidak mau menangkap politikus PDIP itu sejak awal.

"Sejak awal ICW sudah memiliki keyakinan bahwa KPK bukan tidak mampu untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau," ucapnya.

Baca Juga: PLN Lakukan Efisiensi BPP, Menteri ESDM: Harus Tetap Berkualitas dan Terjangkau

Menurut Kurnia, rekam jejak dan reputasi KPK jilid V selama ini sejatinya dikenal baik dalam mencari buronan kasus korupsi. Namun pada periode di bawah kepemimpinan jilid V , kata Kurnia, performa penindakan KPK justru terlihat menurun drastis.

Tak hanya itu, Kurnia menilai, seharusnya Pimpinan KPK mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan. Sebab, Deputi Penindakan adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas buruknya performa Tim Satuan Tugas pencarian Harun Masiku.

"Dewan Pengawas juga diharapkan dapat bertindak untuk turut menyikapi polemik ketidakjelasan kinerja KPK dalam menangkap Harun Masiku. Misalnya dengan memanggil Ketua KPK dan Deputi Penindakan untuk dimintai keterangan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi untuk dapat menemukan dan menangkap Harun Masiku," tuturnya.

Baca Juga: Ingin Percepat Membuktikan Ketidakbenaran Dakwaan JPU, Nurhadi Tidak Ajukan Eksepsi Versi Pengacara

Diketahui, hingga kini Politikus PDIP yang terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut masih buron. Harun Masiku masuk daftar pencarian orang sejak awal tahun 2020.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler