Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki, ICW Minta Jokowi Copot ST Burhanuddin

24 Oktober 2020, 15:42 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Aditya Pradana Putra/

PR BEKASI – ST Burhanudin dinilai gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung saat menangani perkara Pinangki Sirna Malasari.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ST Burhanudin tidak mampu menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani kasus tersebut.

Untuk itu, ICW menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin dari jabatannya di Korps Adhyaksa.

Baca Juga: Charlie Hebdo Terbitkan Ulang Karikatur Nabi Muhammad, OKI: Bisa Merusak Hubungan Islam dan Prancis

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020.

Terdapat tiga catatan ICW mengenai penanganan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak) yang secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Baca Juga: Berhasil Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Bamsoet Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri

“Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” tutur Kurnia Ramadhana, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

“Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin ‘melindungi’ Pinangki Sirna Malasari,” ujarnya melanjutkan.

Menurut Kurnia Ramadhana, terdapat dua upaya Kejaksaan Agung melindungi Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Dituding Bentengi 'Pihak Tertentu' dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, BPK Buka Suara

Di antaranya adalah penerbitan dan pencabutan pedemoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, terjadi dalam waktu singkat.

Kemudian, mengenai wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Selain itu, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tahapan penanganan perkara.

Baca Juga: Sakit Hati Akibat Game Online, Seorang Hafiz Quran Tewas Dibunuh Teman Sekolahnya

Bahkan, Kejaksaan Agung terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra.

Hal itu berdasarkan pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu yang merupakan anggota Ombudsman Republik Indonesia, pada awal Oktober 2020.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menilai bahwa pergantian terhadap pejabat negara merupakan kewenangan utuh presiden.

“Maaf itu kewenangan pak Presiden,” ucapnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler