Sokong Pemerintah Kecam Sikap Presiden Prancis, Menag: Kebebasan Berpendapat Tidak Boleh Kebablasan

29 Oktober 2020, 11:50 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi. /Dok. Kemenag/Fkusuma

PR BEKASI – Pernyataan Presiden Prancis yang akan membiarkan penerbitan karikatur Nabi Muhammad SAW, dinilai menghina Islam.

Karena ha tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia pun memanggil Duta Besar Prancis, dan menyampaikan kecaman terhadap sikap Presiden Prancis.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan dukungan terkait sikap Kemenlu, dan menyampaikan bahwa Presiden Prancis melukai perasaan umat muslim.

Baca Juga: PBB Soroti Myanmar karena Upaya Diskriminatif Gelaran Pemilu untuk Sebagian Kelompok Minoritas

Pasalnya, pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron mengaitkan agama Islam, dengan tindakan terorisme.

"Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad," tutur Fachrul Razi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dia mengatakan bahwa kebebasan berpendapat atau berekspresi, tidak boleh dilakukan hingga melampaui batas.

Baca Juga: Omnibus Law Berdampak Positif bagi Industri Keuangan Syariah, Dosen: Ini Adalah Peluang Bagus

"Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan, sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun," ujar Fachrul Razi.

Menurutnya, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal, dan pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya serta ditindak sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, Fachrul Razi juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Segera Cari Tempat Lain! Berteduh di Bawah Flyover Bisa Dikenakan Sanksi Denda Hingga Rp500.000

Dia menyampaikan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Menag pun mengimbau agar umat Islam di Indonesia, tidak terpancing melakukan tindakan anarkis, dam Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

"Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan," ujar Fachrul Razi menegaskan.

Baca Juga: IPO: Ketidakpuasan Publik Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia Capai 64 Persen

"Tunjukan sikap tegas, dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," tuturnya menambahkan.

Diketahui, pemanggilan terhadap Duta Besar Prancis untuk RI Olivier Chambard dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2020 sore.

Namun, Olivier Chambard belum memberikan respon terhadap kecaman yang disampaikan Indonesia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler