Naikkan UMP Jakarta Tapi Hanya untuk Beberapa Perusahaan, Anies Baswedan: Kami Ingin Adil

2 November 2020, 20:58 WIB
Ilustrasi demonstrasi menuntut kenaikan upah. /Antara

PR BEKASI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keinginannya untuk berbuat adil terkait dengan permintaannya untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 bagi beberapa jenis usaha tertentu sebesar Rp4,4 juta di tengah-tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Diketahui selama pandemi COVID-19 beberapa sektor usaha mengalami dampak sehingga menghentikan sementara usahanya, berimbas pada pendapatan usaha tersebut. Kenaikan upah otomatis akan memperburuk keadaan sektor usaha tersebut.

Maka dari itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa kenaikan upah hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak wabah COVID-19, lewat kebijakan asimetris, dan jika di sisi lain ditentukan usaha-usaha di Jakarta yang tidak menaikan UMP, artinya usaha-usaha tersebut tidak berkembang di tengah wabah COVID-19.

Baca Juga: Tak Memenuhi Target Investasi pada Kuartal III, Jokowi Tegur Luhut dan Bahlil 

"Intinya Jakarta ingin adil," kata Anies Baswedan di gedung DPRD DKI Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 2 November 2020.

Anies Baswedan menyebut bahwa pandemi COVID-19 memang mengguncang sejumlah sektor di Jakarta, namun di sisi lain penyakit menular ini juga berdampak pada pertumbuhan sejumlah sektor lainnya.

"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari Pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan ada yang berkembang lebih cepat," ucapnya.

Untuk menentukan jenis usaha yang harus menaikkan UMP dan yang tidak menaikkan upah pekerja ini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua bidang usaha di Ibu Kota untuk mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

Baca Juga: Calon Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Kembali ke Arab Saudi, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi 

"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan. Ketiga sektor ini dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan tahun depan.

"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri.

Bagi perusahaan yang tidak mengajukan permohonan ini dianggap sudah memenuhi kriteria menaikkan UMP 2021. Namun kata Andri detail aturan yang mengatur hal ini masih digodok pihaknya. Peraturan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Memang secara detail akan kita susun sopnya seperti apa, kriteria nya seperti apa ini kan masih jauh, masih dua bulan," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler