Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Refly Harun Minta Publik Tak Hakimi Konten YouTubenya

3 November 2020, 15:17 WIB
Refly Harun. /Instagram

PR BEKASI – Refly Harun memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada Selasa 3 November 2020.

Refly yang dikenal sebagai Pakar Hukum Tata Negara ini dipanggil ke kepolisian sebagai saksi.

Pasalnya, video ujaran kebencian Gus Nur berasal dari video sesi tanya jawa dengan Refly Harun.

Baca Juga: Tampik Tudingan Pancing Gus Nur Buat Pernyataan Kontroversial, Refly: Kalau Mancing, Dia Terjebak

Refly Harun pun meminta semua pihak agar tidak langsung menghakimi konten YouTube miliknya.

Ia pun menceritakan kronologis wawancara dengan Gus Nur bisa terlaksana.

Refly Harun menuturkan bahwa pada pertengahan Oktober Gus Nur mengajaknya membuat konten video bersama yang biasa disebut kolaborasi.

Baca Juga: Sentil Pihak yang Pura-pura Bijak Saat Nabi Muhammad Dihina, Rizieq Shihab: Mereka Menjual Kicauan

"Dalam konten video itu kami bicara banyak. Kita saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada saya," kata Refly Harun, di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Saya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," katanya melanjutkan.

Dia berharap kepada semua pihak semua untuk tidak langsung menghakimi konten tersebut, karena masih dalam penyidikan polisi.

Baca Juga: Arus Penolakan Masih Deras, Fadjroel Rahman: UU Cipta Kerja untuk Masa Depan Indonesia Maju

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjudgement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tuturnya.

Lebih lanjut dia berharap agar proses hukum berjalan secara adil, dan semua pihak bisa menjunjung azas praduga tidak bersalah.

"Kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Dibunuh oleh Lebih dari Satu Orang, Polisi Temukan Jenazah Tukang Ojek di Jakarta Utara

“Sekarang proses kan baru dalam penyidikan, jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," ujarnya melanjutkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler