Komentari Salah Tik dalam UU Cipta Kerja, Said Didu: Kerja Kalian Sembrono dan Sangat Amatiran

5 November 2020, 08:38 WIB
Said Didu dan tangkapan layar UU Ciptaker yang disoroti. /Twitter

PR BEKASI –  Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law telah ditandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020.

UU Cipta Kerja  resmi berganti nama menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Saat ini, UU Cipta Kerja resmi berjumlah 1.187 halaman dan telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh sebab itu, semua rakyat Indonesia bisa mengakses Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Valentino Rossi Sedih karena Positif Covid-19 Lagi: Saya Harap Tes PCR Berikutnya Negatif

Akan tetapi, meski sudah ditandatangani oleh Jokowi, rupanya masih saja ada insiden salah tik, yang menyebabkan adanya perubahan dalam pasal UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Said Didu mengkritik saltik yang dilakukan.

Ia menilai bahwa kinerja DPR RI dan pemerintah sangat amatiran sebab masih ditemui kekeliruan dalam hal-hal dasar.

Baca Juga: Dicecar Aktivis dalam Debat Terbuka UU Cipta Kerja, Bahlil Lahaladia: Kami Sadar Sosialisasi Kurang

“Jika ini benar, kerja kalian sembrono dan sangat amatiran,” kata Said Didu dalam akun Twitternya @msaid_didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 5 November 2020.

Said Didu menyoroti kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi pada halaman 6.

Di halaman itu, Pasal 6 berbunyi: “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

Baca Juga: Mengikuti Keputusan Pemerintah Provinsi, UMK Bandung Tahun Depan Diprediksi Tidak Akan Naik

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Cipta Kerja, Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Sedangkan Pasal 5 berbunyi: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca Juga: Pengusaha Kontraktor Hilang Selama Sepekan, Pernah Unggah Status Sedang Dipantau Orang

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengakui bahwa ada kekeliruan atau salah tik dalam UU Ciptaker tersebut.

Pratikno mengungkapkan kekeliruan yang ditemukan Kemensetneg dalam berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, telah dilakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," tutur Pratikno.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler