Dapati Spanduk Provokatif Berlogo Kepala Banteng, PDI-P Surabaya Laporkan Barang Bukti ke Bawaslu

8 November 2020, 09:52 WIB
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat membentangkan temuan spanduk yang menurutnya provokatif. //ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji/

PR BEKASI - Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, mengatakan, pihaknya telah menemukan spanduk provokatif yang dinilaiberbahaya dalam hal keamanan, kedamaian, dan kenyamanan Pilkada Surabaya 2020.

Di spanduk yang dimaksud, terdapat logo kepala banteng dengan dibubuhkan keterangan di bawahnya "Benteng Ketaton Kota Surabaya' dan juga tulisan 'Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiarman".

"Kelompok pembuatnya menamakan diri 'Banteng Ketaton Kota Surabaya'. Jelas hal ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai 'banteng-banteng'," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 8 November 2020.

Baca Juga: Partai Masyumi Aktif Lagi Berkat Pentolan KAMI, Pengamat: Yang Luar Biasa Kalau Bisa Jadi Parpol

Menurutnya, spanduk tersebut memiliki kesan mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput, sehingga memungkinkan untuk terjadinya gesekan.

Sebab, kata dia, kelompok pembuat spanduk tersebut menyerukan untuk memenangkan Paslon nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiarman, yang artinya mereka adalah pendukung paslon nomor 02.

Seperti diketahui paslon nomor 02 diusung PKB, PPP, PAN, Golkar Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta dukungan partai non-parlemen, dan Perindo.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Dikabarkan Pulang dengan Pesawat Khusus Pemberian Raja Salman

Sementara, paslon nomor urut 01 diusung PDI Perjuangan dan didukung PSI, serta enam parpol non parlemen seperti Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Achmad mengatakan, terdapat dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif seperti pada posko pemenangan di kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di jalan Gunungsari.

"Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," tutur Achmad.

Baca Juga: Kelahiran Anak Pertama di Luar Prediksi Dokter, Edy Bohay: Pagi-pagi Zaskia Gotik Mendadak Kontraksi

Menurut dugaan Achmad, pelanggaran tersebut termasuk berat karena memiliki konsekuensi sanksi pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali berubah, hingga terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Achmad menuturkan bahwa pihaknya telah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya dengan membawa barang bukti yang disita PDI Surabaya dan foto spanduk.

"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Abdul Somad Tertarik Bergabung, Deklarator Partai Masyumi: Ustaz Juga Bisa Jadi Ketua Umum

"Adanya tindakan tegas berupa penertiban spanduk-spanduk provokatif semacam ini juga dapat menjadi pencegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler