Dicecar Lebih Banyak dari Anies, Wagub DKI Dapat 46 Pertanyaan dan 16 Halaman dari Penyidik

- 23 November 2020, 21:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Instagram @ariza.patria

PR BEKASI - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akhirnya telah selesai mengikuti serangkaian proses klarifikasi dalam pemanggilan dirinya terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Dugaan itu terkait pelanggaran prokes pada beberapa acara yang digelar di Jakarta, salah satunya seperti pernikahan putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dalam pernyataannya, Riza mengaku telah dicecar sejumlah pertanyaan selama sekira delapan jam pemeriksaan oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Millen Cyrus Akan Jalani Hukuman di Sel Laki-laki Beda dengan Lucinta Luna, Ternyata Alasannya Ini

Berbeda dengan Gubernur Anies Baswedan yang dicecar 33 pertanyaan, Riza dalam pengakuannya menyebut diberi 46 pertanyaan yang menghasilkan berkas sebanyak 16 halaman.

"Dalam pelaksanaannya dari jam 11.00 WIB lewat sampai jam 19.99 WIB, kurang lebih 8 jam termasuk istirahat siang sore Ashar dan Maghrib, ada 46 pertanyaan, 16 halaman," kata Riza di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 23 November 2020.

Kemudian Riza juga sempat memberikan sedikit keterangan terkait materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus Akan Dikurung di Sel Sesuai KTP Asli

Dikatakan Riza, ia dimintai keterangan perihal kerumunan massa Habib Ali Abdurohman Assegaf dalam rangka kegiatan Maulid Nabi yang berlokasi di Tebet dan pernikahan cucunya.

Namun begitu, ia tidak membeberkan lebih banyak materi atau apa saja yang terjadi selama proses klarifikasi berlangsung.

"Tadi keterangan yang saya sampaikan terkait identitas diri, pekerjaan, jabatan, tugas, wewenang, dan pertanyaan lain seperti masalah di Tebet dan juga Petamburan. Detailnya silahkan teman-teman tanyakan ke penyidik. Saya kira itu," kata Riza.

Baca Juga: Timbulkan Klaster Covid-19 Baru, Anggota DPR Minta HRS Berhenti Buat Acara di Massa Pandemi

Sebelumnya diketahui bahwa Riza mengatakan pagi hari tadi, bahwa pihaknya menyiapkan sejumlah berkas untuk dipergunakan dalam proses klarifikasi.

Beberapa diantaranya perihal peraturan gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub) serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta.

Ia sempat mengatakan bahwa dirinya hanya berfokus terhadap apa saja yang diperlukan dalam proses klarifikasi termasuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Angka Perceraian Naik Selama Pandemi, Menag Minta KUA Lakukan Penyuluhan untuk Setiap Pasangan

"Saya akan memberikan keterangan fakta dan apa adanya, sejauh yang saya ketahui sesuai peraturan perundang-undangan ketentuan yang ada," kata Riza.

Sementara itu, diketahui alasan pemanggilan beberapa tokoh oleh Polda Metro Jaya adalah untuk melakukan penyelidikan soal pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara serta pihak terkait.

Selain sempat memanggil Gubernur Anies Baswedan pada Selasa, 17 November lalu, penyidik juga memanggil RT, RW, Satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ingin Perbaiki Kualitas SDM, Tjahjo Kumolo Beberkan 4 Ancaman yang Harus Dihadapi ASN

Kemudian juga dimintai klarifikasi lainnya adalah Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa tamu yang hadir dalam gelaran acara terkait.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x