"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan bahwa selama ini pemerintah selalu mendukung tindakan yang dilakukan oleh KPK dalam tugasnya untuk menegakkan hukum dalam memberantas korupsi.
"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," ucap Mahfud MD.
Baca Juga: Keponakannya Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ashanty Sebut Sering Ingatkan Millen Cyrus
Dukungan tersebut, seperti Perpres No. 102 Tahun 2020 berisi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika perlu, dapat mengambil alih perkara dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian jika sebuah perkara yang ditangani kedua institusi tidak berjalan dengan seharusnya.
"Kita udah sampaikan ke KPK, silakan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," kata Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 25 November 2020.
Sementara itu, penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK diduga terkait dengan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
Baca Juga: Hadapi Berbagai Persoalan, Mahfud MD Jelaskan Situasi Demokrasi Indonesia Saat Ini Menurut IDI
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Firli pada hari ini.
Saat ini, politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA