"Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ujarnya."Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka kepada Edhy Prabowo dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.
Baca Juga: Nekat Gelar Reuni 212 Jika Pilkada Ramai, FPI: Satu Baliho Lu Turunin, Seribu Bendera Gua Kibarin
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.***