Kedua, lanjut dia, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.
"Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua adalah haram," katanya.
Sementara itu, dua fatwa lainnya menjelaskan tentang pendaftaran haji usia dini dan fatwa penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA