"Bukan lagi RUU, tapi udah jadi UU. Berbagai macam borok/cacat dari proses sampai endingnya. Pemerintah udah membaca bahwa ini fix akan dibatalkan MK secara keseluruhan. Karena itu pemerintah provinsi kini mengubah dari UMP kembali menjadi UMK," cuit akun Twitter @Soegiarto9.***
Editor: M Bayu Pratama