PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengulas sebuah berita terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Jakarta Raya (Gema-Jak) pada Jumat, 27 November 2020 tengah malam di sekitar Bundaran HI.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Gema-Jak menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan dan juga sejumlah kasus dugaan korupsi.
Sejumlah kasus dugaan korupsi itu meliputi anggaran Formula E 2020 yang batal digelar, revitalisasi Monas yang sudah dihentikan dan diduga kuat ada penyelewengan APBD DKI Jakarta, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Habib Rizieq Kabur Diam-diam dari Pintu Belakang RS UMMI Polres Bogor Gelar Penyelidikan
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun setuju jika setiap tindak pidana korupsi harus diproses.
"Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, memang harus diproses, entah itu oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK," kata Refly Harun, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 29 November 2020.
Meski demikian, Refly Harun mengimbau agar kasus dugaan korupsi itu harus memiliki bukti yang kuat sehingga bisa menjadi aduan untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Tapi gak boleh dibuat-buat, apalagi belum ada bukti permulaan yang cukup. Kalau ada pengaduan, mungkin pengaduan itu disampaikan saja kepada kepolisian untuk mencari data," kata Refly Harun.
Baca Juga: Sebut Parpol Tak Boleh Intimidasi Pejabat Publik, Fahri Hamzah: Agar Korupsi Bisa Dihindari
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: YouTube Refly Harun