"Artinya, regulasi tidak melarang orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi mencalonkan diri. Meskipun penyelenggara pemilu memiliki semangat yang sama dengan rakyat untuk melahirkan pemimpin yang bersih, dan dapat membangun daerah yang dipimpin," tuturnya.
Baca Juga: Buntut Nyanyian 'Hancurkan Risma Sekarang Juga', Balai Kota Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga
Menurutnya, kehadiran politisi yang tersandera kasus hukum di KPK sebagai peserta Pilkada adalah gambaran kegagalan partai politik dalam menyaring secara jernih bakal cakada sebelum didaftarkan di KPU.
Dia mengatakan, hingga saat ini partai politik masih memainkan peran sebagai partai pengusung atau pendukung, hanya dengan mempertimbangkan kemenangan dan kekalahan.
"Ini kami istilahkan sebagai tirani ilegal. Kita tahu (kondisi) ini tidak benar, tetapi secara legal harus diikuti. Artinya kita tersandera dalam format hukum, dan pilihan partai politik yang tidak melalui proses yang jenih," ujar Kaka Suminta.***