Terlibat Kampanye Meski Sudah Diingatkan, ASN Ini Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Juta

- 30 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi ASN. Bawaslu telah mengingatkan agar tidak terlibat dalam agenda kampanye paslon.
Ilustrasi ASN. Bawaslu telah mengingatkan agar tidak terlibat dalam agenda kampanye paslon. /Pikiran Rakyat

Diketahui BH ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

BH juga sempat diperingatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Namun, pada saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Fatalnya, pascakegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut.

Baca Juga: MUI Lebak Sebut Pemberontakan kepada Pemerintah yang Sah Haram Hukumnya, Ini Penjelasannya

Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. 

Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.

Atas kasus tersebut, Khaidir menjelaskan, temuan itu telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

Baca Juga: Otsus Papua Dinilai Gagal, Putra Putri Pejuang Pepera Minta Para Pejabat Bertanggungjawab

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x