Terlibat Kampanye Meski Sudah Diingatkan, ASN Ini Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Juta

- 30 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi ASN. Bawaslu telah mengingatkan agar tidak terlibat dalam agenda kampanye paslon.
Ilustrasi ASN. Bawaslu telah mengingatkan agar tidak terlibat dalam agenda kampanye paslon. /Pikiran Rakyat

Kemudian, Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.

Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan tanda "like" pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non-ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x