Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Jelaskan Alasan Kliennya Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini

- 1 Desember 2020, 15:31 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dia dipanggil terkait dengan beberapa kejadian, mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara dan prosedur kesehatan.

Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi, Ini Ketentuannya

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Saksi itu antara lain sekuriti hingga Biro Hukum DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x