Tak Ada Kriminalisasi Ulama dalam Pemeriksaan HRS, Moeldoko: Tidak Perlu Unjuk Kekuatan dan Ancaman

- 1 Desember 2020, 18:50 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Instagram/@dr_moeldoko

 

PR BEKASI - Pemanggilan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga kini masih mendapat tentangan keras dari para pendukungnya.

Bahkan, baru-baru ini beredar sejumlah video di media sosial yang menyerukan 'Hayya Alal Jihad' sebagai respons para pendukung Habib Rizieq yang merasa keberatan atas pemanggilan tersebut.

Tak hanya itu, sejak beberapa pekan lalu, sejumlah pihak pun menilai bahwa pemanggilan Habib Rizieq oleh pihak kepolisian dianggap terlalu berlebihan, seolah-olah pemerintah tengah mengkriminalisasi ulama dan berusaha untuk menjatuhkan Habib Rizieq.

Baca Juga: Perlu Perhatian Pemerintah, Jumlah Warga Miskin di Kota Bekasi Bertambah 37 Persen

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi ulama yang berkaitan dengan pemeriksaan Habib Rizieq atas sejumlah kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Dia mengimbau kepada semua pihak agar tidak perlu ada unjuk kekuatan dari kelompok tertentu terkait hal tersebut.

"Dari awal saya sudah katakan tidak ada kriminalisasi ulama. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan, mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya," kata Moeldoko di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Imbau Masyarakat Hindari Jalan Ahmad Yani Selama 20 Hari

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x