Dipangkas 3 Hari, Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020

- 1 Desember 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi - Banyak hari libur Desember 2020, dari Pilkada sampai cuti bersama, bisa 12 hari totalnya.
Ilustrasi - Banyak hari libur Desember 2020, dari Pilkada sampai cuti bersama, bisa 12 hari totalnya. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images//

"Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya.

Pada 31 Desember 2020 diketahui sebagai cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Papua Gelar Unjuk Rasa di Beberapa Kota Peringati Kemerdekaan Papua Barat

"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Menko PMK.

Selanjutnya, Muhadjir menyampaikan bahwa kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

"Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan," katanya.

Baca Juga: Gubernur dan Wakilnya 'Kompak' Positif Covid-19, dr.Tirta: Waduh, Sebuah Alarm Buat DKI Jakarta

Menurutnya, keputusan ini akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah