Dipangkas 3 Hari, Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020

- 1 Desember 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi - Banyak hari libur Desember 2020, dari Pilkada sampai cuti bersama, bisa 12 hari totalnya.
Ilustrasi - Banyak hari libur Desember 2020, dari Pilkada sampai cuti bersama, bisa 12 hari totalnya. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images//

PR BEKASI - Libur akhir tahun 2020 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, lantaran untuk libur dan cuti di Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari yakni pada tanggal 28 hingga 30 Desember.

Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Pengurangan libur dan cuti ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada 23 November 2020 lalu.

Baca Juga: Sering Menderita karena Mabuk Cinta, Sujiwo Tejo: Dalam Kebahagiaan Ada Korban

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," kata Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI pada Selasa, 1 Desember 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28 hingga 30 Desember 2020 tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Kemudian Muhadjir mengungkapkam bajwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: 'Tampar' Oknum yang Tuduh Habib Rizieq Dideportasi, FPI Beberkan Video Pengakuan Dubes Arab Saudi

Sementara, untuk libur Natal berlangsung pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020.

"Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya.

Pada 31 Desember 2020 diketahui sebagai cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Papua Gelar Unjuk Rasa di Beberapa Kota Peringati Kemerdekaan Papua Barat

"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Menko PMK.

Selanjutnya, Muhadjir menyampaikan bahwa kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

"Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan," katanya.

Baca Juga: Gubernur dan Wakilnya 'Kompak' Positif Covid-19, dr.Tirta: Waduh, Sebuah Alarm Buat DKI Jakarta

Menurutnya, keputusan ini akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah