Yakin Habib Rizieq Tak Mangkir Lagi, Pakar: Beliau Sosok Panutan yang Patuh dan Berikan Teladan

- 3 Desember 2020, 05:15 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

Ia menuturkan bahwa tindakan mempersulit atau menghalangi penyidikan merupakan pelanggaran pidana yang memiliki sanksi hukum karena melanggar pasal 211 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang melakukan tugasnya.

“Kita ajak semua pihak patuh terhadap hukum. Bila melihat ada prosedur yang dilanggar Polri, silahkan lakukan upaya hukum lewat praperadilan,” tuturnya.

Baca Juga: ULMWP Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Pakar: Pemerintahan Benny Wenda Tak Ada Dasarnya

Diberitakan sebelumnya, beberapa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu siang menyerahkan surat panggilan kedua ke rumah Habib Rizieq di Petamburan, tapi sejumlah orang berusaha menghalangi polisi.

Panggilan kedua dilayangkan lantaran pada panggilan pertama pada Selasa, 1 Desember 2020, Habib Rizieq tidak hadir.

Pada panggilan kedua ini, Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 7 Desember 2020 nanti.

Baca Juga: Sebut Gerindra Gagal Manfaatkan Posisi Menteri, Refly Harun: Pekalah dan Marahlah Pada Koruptor

Polda Metro Jaya tengah menyidik terjadinya kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan pada acara maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Wakilnya Ahmad Riza Patria.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah