PR BEKASI – Seorang pria berinisial H dibekuk oleh anggota Polda Metro Jaya karena menyebarkan video azan yang ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” melalui media sosial secara masif.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi berhasil mengamankan satu buah akun Instagram milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut
"Kami berhasil mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 3 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Kembali Menguat, Simak Daftar Harga Emas Antam di Pengadaian, Jumat 4 Desember 2020
Yusri Yunus mengatakan, petugas meringkus H pada 3 Desember 2020 di kediamannya yang berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram @hashophasan.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial dan saat dilakukan interogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut.
Baca Juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Gus Miftah: Proses Hukum, Tak Ada Lagi Istilah Kriminalisasi Ulama