Ustaz Maaher Ditangkap, Habib Husin: Jangan Mentang-mentang Bisa Ceramah, Lalu Melontarkan Hinaan

- 4 Desember 2020, 13:29 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shihab (kiri), Bersama Putra Habib Luthfi Bin Yahya (kanan).
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shihab (kiri), Bersama Putra Habib Luthfi Bin Yahya (kanan). /Twitter/@HusinShihab

PR BEKASI- Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter, surat penangkapan terhadap Maaher tercantum dengan nomor SP.Kep/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Terkait kabar tersebut, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Shahab memberi keterangan pada akun Twitter miliknya @HusinShihab, dirinya mengatakan, tujuan dari melaporkan Maaher supaya ada efek jera dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Entaskan Sengketa Tanah, Jokowi Adakan Pertemuan dengan Para Pegiat Lahan Reforma Agraria

“Upaya kita melaporkan Maher tujuannya supaya ada efek jera dan berhati2,” kata Habib Husin.

Husin Shahab menegaskan, kepada siapapun yang mempunyai keahlian di media sosial, baik itu penceramah, agar tidak melontarkan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik antara anak bangsa.

“Jgn mentang2 bisa ceramah dan punya gelar Habib, Kyai, Ustadz lalu melontarkan ujaran kebencian dan hinaan kpd orang lain atau kelompok yg dapat memicu konflik antar anak bangsa,” katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Laskar FPI Hadang Polisi Saat Temui HRS, Hamdan Zoelva: Hati-hati! Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Ustaz yang sempat berseteru dengan Artis Nikita Mirzani itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sareal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis pukul 4.00 WIB pagi.

Diketahui, Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Lakukan Tes Usap Massal kepada 2.000 Buruh di Kawasan Industri Cikarang

Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab menghimbau, kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Ini konsekuensi hukuman kalau tidak hati-hati di Medsos," kata Habib Husin.

Terkait penangkapan Maaher, Ketua Cyber Indonesia memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang sudah menangkap pelaku ujaran kebencian.

Baca Juga: Mahfud MD Anggap Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng

Dalam kasus ini,  Maaher (28) alias Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah