Masih Tersisa Rp1,91 Triliun, Kemenkeu Izinkan Lapindo Lunasi Utang Pakai Aset

- 4 Desember 2020, 15:35 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata. /ANTARA/HO-Kemenkeu

“Kita jajaki itu. Kita akan lihat aset mana, karena yang jelas aset di wilayah yang terdampak itu yang mereka tawarkan pertama,” ujar Isa.

Kemenkeu berserta instansi terkait juga akan menghitung apakah aset tersebut cukup untuk membayarkan utang tersebut.

“Itu akan kita lihat. Kita akan valuasi, kalau memang nilainya ada dan cukup, ya tidak masalah, akan kita ambil juga,” kata Isa.

Baca Juga: Direktur Intelejen AS Sebut Tiongkok Ancaman Demokrasi Kemerdekaan Terbesar Sejak Perang Dunia II

Menurutnya, adanya keputusan untuk mengizinkan pembayaran utang tersebut melalui aset mencerminkan adanya kemajuan dari sisi internal pemerintah.

“Kita ada kemajuan internal di lingkungan pemerintah, tapi karena internal maka kita konsultasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK. Nanti kalau sudah ada kesimpulan kita mulai mengambil action,” tuturnya.

Isa menegaskan, esensi dari diberikannya izin membayar utang melalui aset adalah pemerintah ingin menciptakan progres agar kewajiban Lapindo terhadap negara tersebut dapat terpenuhi.

Baca Juga: Masyarakat Mulai Abai, Moeldoko Gandeng Aa Gym untuk Kembali Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Sejauh ini Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar utang sekitar Rp5 miliar kepada pemerintah, terkait dana talangan bagi warga terdampak semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Esensinya adalah kita mau berprogres dengan mencoba berbagai cara agar kewajiban Lapindo itu bisa dipenuhi,” ujar Isa.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x