Khawatir Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Tularkan Covid-19, KPU Batasi 10 Orang Pemilih di TPS

- 6 Desember 2020, 17:49 WIB
Logo Pilkada Serentak 2020.
Logo Pilkada Serentak 2020. /KPU

Sebelumnya, seluruh petugas mengucapkan sumpah menyatakan bebas kepentingan dan golongan, tidak memihak dan bersikap netral. 

Baca Juga: Sebelum Disosialisasikan, Erick Thohir Siapkan Strategi Komunikasi Publik Terkait Vaksin Covid-19

Diketahui, maksimal jumlah petugas di TPS, di antaranya tujuh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yakni KPPS 1 adalah ketua, KPPS 2 dan 3 bertugas mengurus surat suara, dan KPPS 4 bertugas mencocokkan C 6 (C pemberitahuan) ke DPT.

Berikutnya, KPPS 5 bertugas mendata daftar hadir atau C daftar hadir; KPPS 6 menjaga kotak suara dan memakai baju hazmat jika ada kejadian khusus seperti ada pemilih dengan suhu badan tinggi; dan KPPS 7 bertugas menetesi tinta pemilih setelah dari bilik suara.

Petugas lainnya, yakni petugas PTPS (pengawas TPS) 1 orang , saksi ada tiga orang sesuai dengan jumlah peserta Pilbup Sidoarjo, petugas linmas dua orang.

Baca Juga: Sudah Diizinkan, Pemkab Bekasi Berencana Gelar Belajar Tatap Muka Januari 2021 Mendatang

Selanjutnya, Linmas bertugas menyemprot desinfektan dan thermo gun, termasuk mengarahkan untuk cuci tangan. Di TPS, lanjutnya, disediakan sarung tangan plastik dan cairan pencuci tangan.

"Tempat duduk berjarak 1 meter dan masuknya sesuai dengan nomor urut," katanya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x