PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, pada Jumat, 4 Desember sampai Sabtu, 5 Desember 2020.
Mensos Juliari pun langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek senilai Rp17 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020.
Baca Juga: Banjir Ucapan Selamat, Tiara Andini dan Rizky Febian Raih Penghargaan di MAMA 2020
Pasc-penangkapan Mensos Juliari, kata Firli, KPK akan mendalami pasal ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi bansos penanganan Covid-19 Jabodetabek.
Pihaknya, lanjut dia, terlebih dulu harus membuktikan sejumlah hal yang menjadi unsur diterapkannya hukuman tersebut, mulai dari sisi pelaku hingga dampak kerugian yang terjadi pada negara.
"Itu sedang kami dalami, tentang proses pengadaannya, tetapi perlu diingat bahwa yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindakan pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: Yang Dinanti Telah Tiba, 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Baru Saja Tiba di Indonesia
Sebelumnya, dari OTT di sejumlah tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Berdasarkan temuan tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka penerima suap yakni Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Akan tetapi baru Matheus, Ardian, dan Harry yang langsung ditahan sementara Juliari dan Adi diminta KPK untuk menyerahkan diri.
Baca Juga: Sang Istri Positif Covid-19, Sandiaga Uno dan Keluarga Akan Segera Lakukan Tes Swab
Mensos Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf I UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terakhir kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***