OTT Jerat Lagi Pejabat Publik, Arsul Sani: Ini Bukti Revisi UU KPK Tidak 'Bunuh' Kerja KPK

- 7 Desember 2020, 12:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai tidak terlalu berpengaruhnya UU KPK terhadap kinerja KPK.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai tidak terlalu berpengaruhnya UU KPK terhadap kinerja KPK. /Amir Faisol/PR

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Diduga ada kesesepakataan tentang adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujar Firli Bahuri.

Baca Juga: Dikritik HNW Soal Hasil Survei, Yunarto Wijaya: Kami Tak Pernah Nyatakan Mensos Jadi Menteri Terbaik

Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x