Dua Menteri Ditangkap KPK, Mardani Ali Sera: Jokowi Perlu Minta Maaf ke Publik dan Perbaiki Kabinet

- 7 Desember 2020, 13:11 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. /Humas PKS

PR BEKASI - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera kembali memberi tanggapan terkait ditangkapnya dua orang menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Seperti diketahui, usai ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara atas kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19.

Menurut Mardani Ali Sera, atas ditangkapnya kedua menteri tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu meminta maaf kepada publik.

Baca Juga: Sarankan Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi, Muannas Alaidid: Saya Jamin Tidak Ada Penahanan

"Bismillah. Dua pekan berturut-turut dua menteri jadi tersangka korupsi. Pak @Jokowi sebagai Presiden yang mengangkat perlu minta maaf ke publik. Tidak bisa hanya menyatakan ‘dari awal jangan korupsi’," kata Mardani Ali Sera, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @MardaniAliSera, Senin, 7 Desember 2020.

Selain itu, Mardani Ali Sera juga meminta Jokowi untuk segera memperbaiki tata kelola kabinet, termasuk pengawasan terhadap menteri secara menyeluruh. Karena tugas pemimpin adalah mengawasi dan menegur.

Baca Juga: OTT Jerat Lagi Pejabat Publik, Arsul Sani: Ini Bukti Revisi UU KPK Tidak 'Bunuh' Kerja KPK

Tak hanya itu, Mardani Ali Sera juga meminta Jokowi untuk mewaspadai dan mengkaji ulang sejumlah kebijakan penangan Covid-19.

"Seperti pemberian imunitas dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat negara yang membuat dan menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan Perppu ini," kata Mardani Ali Sera.

Menurutnya, segala keresahan dan masukan dari masyarakat juga perlu didengarkan lebih dalam, termasuk soal poin-poin imunitas yang dipersoalkan.

Baca Juga: Tanam Cabai Rawit Selama WFH, Susi Pudjiastuti: Asik, Buat Teman Makan Tempe Mendoan

Contohnya, seperti biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara, sampai segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu tersebut tidak bisa digugat.

"Masyarakat tentu masih ingat, dukungan likuiditas dari Bank Indonesia (BI) untuk menyelamatkan sistem perbankan nasional membawa masalah berkepanjangan. Buntutnya BI mencatatkan bantuan likuiditas itu sebagai kerugian operasional dalam laporan pendahuluan 17 Mei 1999," tuturnya.

Menurutnya, meski sudah 17 tahun berlalu, sejak 1998, penyelesaian kasus ini tidak menemui titik terang.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon yang Kerap Sudutkan Rezim Jokowi Soal Covid-19, Irma: Jangan Melulu Politik

"Padahal, hasil audit BPK pada 2000 menunjukan BLBI merugikan Negara sebesar 138,442 triliun dengan kebocoran sekitar 95,78 persen," kata Mardani Ali Sera.

Oleh karena itu, berkaca dari kasus bantuan BLBI, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 memberi kesan bahwa pejabat pemegang keputusan punya kebebasan tanpa pengawasan yang ketat menyeluruh di masa krisis.

"Justru beleid tersebut tidak memuat ketentuan yang memadai untuk mengatur masalah kesehatan dan ekonomi masyarakat," ujar Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Dikritik HNW Soal Hasil Survei, Yunarto Wijaya: Kami Tak Pernah Nyatakan Mensos Jadi Menteri Terbaik

Terakhir, Mardani Ali Sera juga turut mengapresiasi KPK atas kinerjanya belakangan ini.

Namun menurutnya, KPK juga harus mengambangkan kasus korupsi dana bansos itu ke berbagai aspek pengandaan lain. Seperti pengandaan alat kesehatan, APD, bantuan ke masyarakat, UKM, dan lain-lain.

"Bongkar sampai ke akar-akarnya." ujar Mardani Ali Sera.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah