Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi Muhammad pada Sabtu, 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam acara yang dilangsungkan di markas FPI sekaligus kediamannya tersebut, diketahui ribuan simpatisan Habib Rizieq Shihab berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan dan terdapat tindakan pelanggaran protokol kesehatan juga di acara tersebut.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Dieksploitasi Manusia Sejak Ribuan Tahun Lalu, Tanaman Ini Berevolusi agar Dapat Sembunyikan Diri
Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.
Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Polda Metro Jaya juga sudah memanggil Habib Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Baca Juga: Peringati Hari HAM 2020, Jokowi Dorong Semua Pihak Perkuat Pemenuhan Hak Asasi
Namun, setelah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 1 Desember 2020 dan 7 Desember 2020, Imam Besar FPI tersebut tak kunjung hadir di Polda Metro Jaya
Pengacara FPI Aziz Yanuar menyampaikan, Habib Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan polisi tersebut karena masih dalam tahap pemulihan setelah dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.