Dia menegaskan tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara.
Di lokasi yang sama, Fadil Imran menegaskan tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara.
"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," ujar Fadil.
"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambahnya.
Baca Juga: Merasa Tak Dianggap dan Tak Dihargai oleh Kiwil, Rohimah: Adakah Pelangi Setelah Hujan Untukku
Selain itu, Fadil Imran pun menegaskan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.
"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," ucap Fadil Imran.
Fadil Imran pun mengatakan ormas yang bertingkah seperti preman tersebut harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal itu juga akan merobek tenun kebhinekaan yang menjadi dasar.
"Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebhinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebhinekaan," ujar Fadil Imran.
Baca Juga: Hasil Penelitian Terbaru Ilmuwan Inggris: Sakit Mata Bisa Jadi Indikator Terinfeksi Covid-19