Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Ultimatum Lima Tersangka Kasus Prokes untuk Serahkan Diri

- 13 Desember 2020, 07:34 WIB
 Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. /ANTARA/Reno Esnir/pras./

PR BEKASI - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, berbuntut panjang.

Setelah Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 12 Desember 2020 kemarin, kini ia telah diresmikan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran prokes.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Viral Soal Ujian Sekolah 'Tertindasnya' Anies Baswedan dari Mega, Begini Kabar Guru yang Membuatnya

Selain itu penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes lainnya untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020, lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Fadli Zon Pakai Kaus Hitam Bertuliskan Jubir FPI, Ini Faktanya

Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Media Asing Soroti Penyerahan Diri Habib Rizieq

Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," tutur Argo.

Baca Juga: Austria Batalkan Larangan Penggunaan Jilbab di Sekolah karena Diskriminatif, Badan Muslim Gembira

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Lebih lanjut, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq Shihab, kata dia, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x