Mengejutkan! KPK Temukan Informasi Nilai Bansos yang Diterima Masyarakat Hanya Rp200 Ribu

- 15 Desember 2020, 06:34 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos) penangan Covid-19.*
Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos) penangan Covid-19.* /PIXABAY

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. 

KPK mendapatkan informasi terkait nilai bansos untuk penanganan Covid-19 yang diterima warga di wilayah Jabodetabek nilainya hanya Rp200.000. Padahal nilainya itu Rp300.000. 

“Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300.000, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp200.0000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 14 Desember 2020. 

Baca Juga: Selain Pastikan Bansos 2021 Tetap Disalurkan, Plt Mensos Sebut Nilai Bantuan Kemungkinan Naik

Alex menyampaikan bahwa penyidik juga tengah menelusuri vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos di wilayah Jabodetabek. 

Alex menduga bahwa sejumlah perusahaan yang ditunjuk itu tidak laik.

"Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu. Dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya modal bendera doang? Itu semua harus didalami," ucapnya.

Baca Juga: Tidak Termasuk Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Begini Tatacara Pendaftaran Vaksin secara Mandiri

Lanjutnya, KPK ingin mengetahui secara pasti nominal atau nilai bansos untuk penanganan Covid-19 yang diterima masyarakat Jabodetabek. 

"Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran (bansos) itu yang sampai ke masyarakat?," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka penerima suap dari dua pelaksanaan paket bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga: Dinilai Akan Bersikap Objektif, Pengamat Kepolisian Minta Semua Pihak Hormati Putusan Komnas HAM

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos Covid-19.

Pada periode pertama Juliari diduga menerima komisi sebesar Rp 12 miliar. Kemudian pada periode kedua mendapatakan komisi sebesar Rp8.8 miliar. 

Selain Juliari, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan empat orang lain yakni Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, serta pemberi suap Ardian IM dan Harry Sidabuke. 

Baca Juga: Singapura Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Semua Warganya dan WNA yang Tinggal dalam Waktu Lama

Kasus ini terkuat oleh KPK bermula adanya laporan pengadaan bansos penanganan dampak Covid-19 berupa sembako di Kementerian Sosial RI 2020 dengan nilai sekitar Rp5.9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dua periode.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah