Tertibkan Pemanfaatan BMN, KPK Sukses Amankan Aset Negara hingga Rp548.2 Triliun

- 15 Desember 2020, 11:55 WIB
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Itu artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut sebesar total Rp548.2 triliun," sambungnya.

Diketahui bahwa yang turit hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil; Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali; Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama; Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey; Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto; perwakilan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT); Direktur Utama PT PLN; serta Direktur Utama PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Risma Ditawari Jabatan Mensos, Pengamat: Tipe Seperti Dia Disukai Jokowi, Jadi Sangat Layak

Sementara itu, Mensesneg Setya Utama memastikan pihaknya tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN.

Menurutnya, Kemsetneg pada pokoknya berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara.

"Kami mengelola aset senilai total Rp 576 triliun, yang berupa tanah dan bangunan. Untuk itu kami berprinsip tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan aset. Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemsetneg bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk yang terakhir ini dengan KPK." kata Setya Utama.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x